Satpol PP Cabut Spanduk PDIP yang Terpampang di JPO Grogol

Satpol PP Cabut Spanduk PDIP yang Terpampang di JPO Grogol

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Langkah tegas dilakukan Satpol PP Jakarta Barat dengan menurunkan sejumlah spanduk yang terpajang di jembatan penyeberangan orang (JPO), pagar pembatas, dan fasilitas publik lainnya.

Tidak tanggung-tanggung, spanduk milik PDI Perjuangan turut dicopot dalam penertiban tersebut. Salah satunya spanduk ucapan selamat hari raya dari PDIP yang terpampang di pagar pembatas JPO wilayah Grogol.



Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto menyebut spanduk tersebut diduga tidak memiliki izin.

"Sebanyak 30 banner (spanduk) ditertibkan," kata Rusliyanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (4/1).

Penertiban banner dan spanduk dipastikan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Apalagi, tidak sedikit spanduk yang tidak memiliki izin.

"Tidak memiliki izin dari instansi terkait, penempatan tidak sesuai, seperti fasilitas umum, jembatan penyeberangan orang, dan spanduk telah usang dan selesai masa waktunya," kata Rusliyanto.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita