GELORA.CO -Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengklaim bahwa para pengusaha menginginkan Pilpres 2024 diundur, sangat membahayakan negara.
Oleh karena itu, Menteri Bahlil akan dilaporkan ke polisi atas pernyataannya tersebut.
Penegasan ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat siang (14/1).
"Serikat buruh menyatakan, sikap yang disampaikan saudara Bahlil adalah membahayakan negara. Maka kita akan pelajari adakah UU terkait keamanan negara yang dilanggar oleh saudara Bahlil,” ujarnya.
“Bila ada, UU keamanan negara kemanan nasional yang dilanggar saudara Bahlil, serikat buruh dan Partai Buruh akan melaporkan ke Mabes Polri," tegas Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, Bahlil harus bertanggung jawab atas ucapannya tersebut. Salah satunya dengan mengurai siapa pengusaha yang meminta Pilpres 2024 diundur.
"Dia (Bahlil) harus buktikan siapa pengusaha meminta perpanjangan periode presiden dan dia harus buktikan kalau memang ada yang meminta pemilu harus diundur, dia harus buktikan," katanya.
Sebab, sambungnya, buruh menolak segala bentuk pelanggaran konstitusi negara oleh pihak manapun, termasuk Menteri seperti Bahlil. Buruh, masih kata Said Iqbal, tidak setuju periode presiden diperpanjang satu tahun atau satu bulan sekalipun.
"Walaupun keadaan genting. Walaupun alasanya perpindahan IKN atau pandemi Covid. Pandemi sudah berlalu. IKN tidak ada kaitannya, serikat buruh petani nelayan PRT, miskin kota, menolak ominbud law cipta kerja, tidak boleh perpanjangan presiden, tidak boleh menunda Pemilu," pungkasnya.
Pantauan di lokasi sekita Pukul 12.15 WIB, jalan Gatot Subroto arah Senayan terpantau ramai lancar meski hanya separuh bahu jalan.
Dalam aksi ini, massa buruh membawa sedikitnya empat tuntutan antara lain; pertama, dan yang utama adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketiga, revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Terakhir, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Aksi ini juga serempak dilakukan di puluhan provinsi yang lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan provinsi lainnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal. (RMOL)