Said Didu: 2.078 Izin Tambang yang Dicabut Harus Diawasi, Jangan Sampai Dibagikan ke Oligarki

Said Didu: 2.078 Izin Tambang yang Dicabut Harus Diawasi, Jangan Sampai Dibagikan ke Oligarki

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Langkah Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat apresiasi banyak pihak. Apalagi, pencabutan IUP dikarenakan para pemegang IUP tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin mereka sudah bertahun-tahun diberikan.

Namun demikian, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta publik untuk memahami 3 hal dalam pencabutan izin tambang tersebut.

“Publik harus paham. Pertama, yang mencabut izin tambang adalah Dirjen Minerba, bukan presiden,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (6/1).

Kedua, tambang yang dicabut izinnya harus kembali ke negara. Untuk itu, Said Didu mengajak publik harus mengawasi proses pengembalian tersebut.

“Awasi jangan sampai dibagikan ke oligarki,” tegasnya.

Terakhir, Said Didu mengingatkan bahwa sesuai UU Minerba yang sebelum diubah, BUMN jadi prioritas untuk ambil tambang-tambang tersebut. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita