Sah, Jokowi Setujui Diskon PPnBM Diperpanjang, Ini Aturan Mainnya

Sah, Jokowi Setujui Diskon PPnBM Diperpanjang, Ini Aturan Mainnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, memastikan memperpanjang penerapan diskon PPnBM bagi pembelian mobil baru pada 2022.

Berbeda dengan penerapan relaksasi PPnBM pada 2021, ada sejumlah perubahan pada relaksasi PPnBM kali ini. Mulai dari besaran potongan pajak hingga kriteria penerimanya.

Adapun, jenis mobil pertama yang bisa menikmati diskon PPnBM, yakni mobil LCGC atau KBH2. 

Bila pada aturan PP 74 tahun 2001, LCGC dikenakan pajak PPnBM 3 persen, kini diberikan potongan secara bertahap. Berikut lengkapnya

Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Tidak dikenakan pajak PPnBM atau 0 persen

Kuartal 2 (April-Juni 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 2 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 1 persen

Kuartal 3 (Juli-September 2022): Mendapatkan relaksasi pajak 1 persen atau pembeli membayar pajak PPnBM 2 persen
Kuartal 4 (Oktober-Desember 2022): Dikenakan pajak PPnBM normal atau 3 persen.

"LCGC PPnBM-nya 3 persen, di kuartal 1 diberi fasilitas 0 persen, artinya 3 persen ditanggung pemerintah," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya.


Sementara untuk mobil baru non-LCGC dipastikan tidak mendapatkan diskon 100 persen seperti tahun lalu, melainkan hanya 50 persen. 

Adapun mobil baru yang bisa mendapatkan fasilitas itu, yakni mobil-mobil yang memiliki harga berkisar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.

"Untuk otomotif antara Rp 200 sampai 250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, di kuartal 1 ditanggung pemerintah 50 persen," jelas Airlangga.

Berikut skema lengkap untuk mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan PPnBM 15 persen.

Kuartal 1 (Januari-Maret 2022): Diskon 50 persen atau pembeli dikenakan pajak PPnBM 7,5 persen dari seharusnya 15 persen
Kuartal 2 (April-Juni 2022): Normal atau pembeli dikenakan pajak PPnBM full 15 persen.

Kendati sudah mengumumkan perpanjangan diskon PPnBM, Menko Perekonomian belum merilis daftar mobil apa saja yang bisa menikmati diskon pajak tersebut. Kemungkinan besar detail aturannya diinformasikan di dalam regulasi baru.(kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita