GELORA.CO - Pakar Telematika, Roy Suryo, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memberikan klarifikasi atas beredarnya video 61 detik yang dikaitkan ke Gigi oleh salah satu penyebar di media sosial.
“Bagus pernyataan Raffi dan Nagita membantah. Bagus itu, memang bukan yang bersangkutan. Kan lebih membersihkan nama baiknya tidak dikaitkan dengan video tersebut,” kata Roy Suryo saat dihubungi Sabtu (22/1).
Mantan politisi Partai Demokrat itu sejak awal video 61 detik mencuat dan menyita perhatian publik sudah menduga perempuan di balik video itu bukan Nagita Slavina. Roy Suryo sejak awal juga menyatakan kalau video itu bukan hasil rekayasa wajah.
Belakangan ia kemudian mengungkapkan inisial perempuan di balik video 61 detik. Inisialnya adalah MK. Roy Suryo juga sempat memposting foto MK di akun media sosialnya namun disamarkan.
Bagi Roy Suryo, MK ini sudah cukup lama berseliweran di media sosial. Dia mengetahuinya sudah sejak satu tahun belakangan. Dia pun mengaku memiliki data akurat sebelum mengungkapkannya ke publik.
“Kalau saya nggak ngerti nggak mungkin saya posting,” ucap Roy Suryo.
Terkait ada netizen yang menyebut salah satu nama sebagai sosok di balik video 61 detik, Roy Suryo enggan memberikan komentar. Dia mengaku lebih pilih tersenyum dari pada menanggapinya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya baru mau mengungkapkan data tentang MK setelah memberikan kesaksian di hadapan penyidik. Karena Roy Suryo sudah diminta menjadi saksi ahli dalam perkara ini mealiki pihak pelapor. Rencananya Roy akan menyampaikan kesaksian di hadapan penyidik pada pekan depan.
“Karena ini banyak yang meributkan, saya katakan kalau iya saya katakan iya, kalau tidak ya saya katakan tidak. Mungkin setelah memberikan keterangan ke penyidik baru saya akan buka,” tutur Roy Suryo.
Sebelumnya, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni melaporkan video syur berdurasi 61 detik mirip dengan Nagita Slavina. Laporan itu dilakukannya dengan tujuan supaya pihak kepolisian dapat mengusut penyebar dari video syur tersebut karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan, Pitra melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur 61 detik. Polisi diminta mengusut peredaran video syur itu hingga tuntas.[jawapos]