GELORA.CO - Pegawai honorer di lembaga biologi molekuler Eijkman (LBME) diberhentikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lantaran para pegawai tersebut hanya bersifat tenaga lepasan untuk sebuah proyek penelitian di Kemristek sebelumnya.
Pengamat politik Roy Suryo mengendus adanya unsur politik dalam merestrukturisasi para pegawai honorer yang dilakukan BRIN tersebut.
"Itulah “cerita-cerita dibalik layar" dalam restrukturisasi di lembaga Eijkman ini, intinya lembaga riset itu harus murni ilmiah, tidak boleh diarah-arahkan untuk kepentingan politik dan bisnis,” ucap Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/1).
Mantan Menpora ini menambahkan, Eijkman merupakan lembaga penelitian paling masyhur di Indonesia. Ia mencatata Eijkman telah lama mencetak ilmuwan hebat, bukan seperti BRIN yang kental nuansa politiknya.
Salah satu produk riset kredibel dalam catatan Roy Suryo adalah keterlibatannya dalam penelitian Covid-19.
"Kok malah ada "restrukturisasi" dibawah BRIN yang banyak disebut-sebut kental Politik. Apalagi dengan globalisasi memungkinkan peneliti-peneliti asing (baca: negara tertentu) yang masuk,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko meluruskan pemberhentian peneliti Eijkman. Ia menjelaskan LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemristek.
Akibatnya, PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.
Untuk status LBM Eijkman, sudah diubah mengikuti skema integrasi Kementerian Riset dan Teknologi dan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ke BRIN pada 1 September 2021.
Laksana Tri Handoko menyebutkan lima jenis pekerja yang ada di LBM Eijkman sebelum menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, yang kemudian disesuaikan peralihannya dengan status kepegawaian terakhir yang melekat, di antaranya sebagai berikut:
1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2. Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3. Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. [rmol]