Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju .

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan apa yang diuraikan Jaksa KPK pada surat penuntutan. "Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian Surat tuntutan Tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," imbuhnya.

Selain itu, kata Ali, majelis hakim juga telah memutus peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Robin sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya. "Setelah putusan ini, Tim Jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Robin juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000.

Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36.000 setara Rp513 juta. Uang itu didapatkan dari penanganan beberapa perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Uang Rp11 miliar yang diterima Robin berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.[sindonews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita