Rincian Gugatan Hasan Azhari Atas Gojek Hingga Minta Ganti Rugi Rp24 Triliun

Rincian Gugatan Hasan Azhari Atas Gojek Hingga Minta Ganti Rugi Rp24 Triliun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pria bernama Hasan Azhari secara resmi menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim sebesar Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat ingin majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya karena ia mengklaim Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Selain itu juga menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Selanjutnya, majelis menyatakan putusan ini segera dilaksanakan meski tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Terakhir, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia juga pernah digugat gegara nama GoTo yang dianggap menyamai perusahaan yang sebelumnya sudah ada.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita