Ribuan Buruh Bakal Kembali Demo, Tuntut Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi

Ribuan Buruh Bakal Kembali Demo, Tuntut Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Perseteruan antara buruh dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, masih belum mereda. Pasalnya, permintaan buruh agar Gubernur mencabut laporan ke polisi tak digubris.

Untuk itu, pada hari ini, Rabu (5/1), puluhan ribu buruh dan mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor KP3B. Tuntutan utama buruh adalah Gubernur Banten segera mencabut laporan polisi.



"Besok (hari ini, red) akan aksi, estimasi massa aksi sebanyak 15 sampai 20 ribu orang," ucap Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (4/1).

Menurutnya, hari ini akan menjadi momen kebangkitan gerakan rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan nilai kemanusiaan di Provinsi Banten.

"Pertama kami menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencabut laporannya. Kemudian menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK 2022 sebesar 5,4 persen dari UMK 2021, dan hentikan kriminalisasi pada buruh dan mahasiswa. Terakhir gratiskan biaya pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi," paparnya.

Rencana aksi ini pun sudah sepengetahuan pihak kepolisian. Secara khusus, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta personel yang melaksanakan pengamanan tetap mempedomani SOP.

"Jangan sampai ada penafsiran bahwa Polda Banten tidak siap dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Cek kembali di mana posisi Dalmas Awal, Dalmas Lanjutan, dan Dalmas Akhir, sehingga posisi pasukan tersebut benar sesuai dengan SOP-nya," ucapnya.

Selain di KP3B, Kapolda juga memerintahkan agar pengamanan dipersiapkan di rumah dinas Gubernur Banten, antisipasi massa aksi bergerak ke rumah dinas Gubernur.

"Saya menyarankan solusi lain kepada massa buruh untuk dapat menggunakan pilihan lain di luar aksi demo dalam memperjuangkan kenaikan upah buruh yaitu melalui gugatan PTUN di pengadilan sehingga dapat diikuti perkembangannya hingga putusan," katanya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita