GELORA.CO - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi Banten, Muchamad Rachmat Rogianto hingga saat ini masih enggan berkomentar terkait proyek pembersihan lahan Banten Lama tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 4.559.994.888,24.
Padahal seharusnya dapat memberikan keterangan kepada media agar informasi tidak simpang siur, sehingga lebih akurat.
Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Suhada mengatakan, Jika benar Kepala Dinas PRKP bungkam enggan berkomentar, sudah saatnya penegakan hukum turun untuk menelisik persoalan tersebut.
“Kalau memang Kadis tidak mau bicara, sudah saatnya aparat penegak hukum yang menelisik. Sebab, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, apalagi ini nilainya milyaran rupiah,” tegas Uday, Jumat (21/01/2022).
Diketahui, tahun anggaran 2018 dilakukan pelaksanaan untuk paket pekerjaan Pembersihan Lahan Banten Lama, tepatnya di Kelurahan Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang. Sebelumnya tercantum pada RUP dengan kode RUP 18379700.
Kemudian dilakukan proses pemilihan penyedia pada layanan LPSE Provinsi Banten dan diketahui untuk pemenang lelang kegiatan tersebut adalah PT Duta Salik dengan nilai kontrak Rp. 4.559.994.888,24, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kontrak pada tanggal 5 Oktober 2018.
Pada waktu yang bersamaan, dilaksanakan juga paket pekerjaan Penataan Kawasan Banten Lama dan dalam proses pemilihannya, dimenangkan oleh PT Citra Agung Utama dengan nilai penawaran/Kontrak Rp 70.180.718.000,00 , waktu penandatangann kontrak pada tanggal 25 Juni 2018.
Berdasarkan informasi yang didapat, proyek pembersihan kawasan Banten lama, termasuk juga kedalam proyek penataan kawasan Banten Lama, sehingga kegiatan dengan nilai Rp 4.559.994.888,24 diduga Fiktif.
Dugaan proyek fiktif tersebut, dapat dilihat dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas PRKP Provinsi Banten tahun 2018, karena tidak masuk realisasi kedalam realisasi pelaksaan Program dan kegiatan serta akuntabilitas keuangan.
Dugaan tersebut membuat karena tidak adanya laporan Lakip, tidak adanya paket konsultan dan pengawasannya.[pojoksatu]