Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri memastikan bahwa ruangan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki izin atau ilegal. Kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

"Setelah ditelusuri bangunan tersebut dibuat tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut dan bangunan tersebut tidak terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur UU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ramadhan memaparkan bahwa ditemukan luas tanah sekira 1 hektare dan gedung berukuran 6X6 yang terbagi menjadi dua kamar untuk kapasitas kurang lebih 30 orang.

"Di mana per kamar dibatasi gunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," jelas Ramadhan.

Dari pemeriksaan penjaga di lokasi itu, kata Ramadhan, kerangkeng manusia tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

"Yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarga kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina adalah kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Dan diserahkan dengan buat surat pernyataan," tutur Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Korban Dugaan Perbudakan Modern Bupati Langkat

Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.[sindonews]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita