Polri Persilakan FH Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima dengan Penetapan Tersangka

Polri Persilakan FH Tempuh Praperadilan Jika Tak Terima dengan Penetapan Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri mempersilakan Ferdinand mengajukan praperadilan jika keberatan dengan penetapan tersebut.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.

Polri mempersilakan jika tersangka menempuh jalur hukum.


"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa pihaknya masih belum berencana mengajukan praperadilan.

Ia menyebutkan proses hukum yang bergulir telah berjalan baik.

"Belum ada (praperadilan). Kami belum terpikirkan soal itu, karena memang kami lihat prosesnya sangat baik sekali. Jadi, kami lihat dari sisi-sisi administrasi. Saya kira, clear ya dari yang perlu kami permasalahkan," kata Zakir.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.


Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.


Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.(Wartakota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita