Polri: Ferdinand Hutahaean Sehat dan Layak Ditahan

Polri: Ferdinand Hutahaean Sehat dan Layak Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri menyampaikan kondisi eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean sehat dan layak ditahan. Ferdinand ditetapkan statusnya menjadi tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena cuitannya 'Allahmu lemah'.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan dari tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menunjukkan kondisi kesehatan Ferdinand baik. 

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin malam, 10 Januari 2022.

Menurut dia, rekam kesehatan Fedinand pun menurut tim Pusdokkes juga baik termasuk tekanan darah atau tensinya. Maka itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand setelah kondisi kesehatannya diperiksa serta dinyatakan sehat.

“Prinsipnya ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaa dulu oleh tim dokter. Dan, tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," jelas Ramadhan.


Kemudian, Ramadhan mengatakan tim dokter akan selalu memantau kondisi kesehatan Ferdinand di dalam rumah tahanan atau rutan cabang Bareskrim.

“Jadi, saat pemeriksaan kepada FH (Ferdinand Hutahaean) dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan, dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter,” tuturnya.

Sebagai informasi, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean jadi sorotan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun sempat trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean karena diduga menistakan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Selanjutnya, sejumlah pihak yang geram melaporkan Ferdinand ke polisi. Salah satunya laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

Polisi lalu memproses laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Giliran Ferdinand diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin, 10 Januari 2022.

Usai diperiksa lebih dari 12 jam, status Ferdinand naik sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Salah satu alasan polisi menahan yaitu karena Ferdinand dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebelum pemeriksaan, Ferdinand juga membawa dokumen riwayat kesehatan yang dianggapnya jadi bukti riwayat suatu penyakit. 

"Jadi, saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti akan saya jelaskan semua di dalam saja. Mungkin itu dulu,” kata Ferdinand di Gedung Bareskrim, Senin kemarin. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita