GELORA.CO - Seorang politisi dari PDI Perjuangan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Rini Irawanty yang berasal dari Tabalong, Kalimantan Selatan.
Rini Irawanty dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (11/1).
Selain itu, penyidik juga memanggil 19 saksi lainnya. Yaitu, Salman selaku wiraswasta; Yusni selaku wiraswasta; Muhamad Mulkani selaku PNS; Juhani selaku wiraswasta; Bahrianor selaku PNS.
Huldaniah selaku mengurus rumah tangga; Siti Aisyah selaku pedagang; Baseran selaku PNS; Syakerani selaku PNS; Jamilah selaku petani; Muhaidi selaku wiraswasta; Kartini selaku PNS; Rahmatullah selaku swasta; Miskiah selaku swasta.
Kemudian, Rajidin Noor selaku swasta; Haida Iriani selaku swasta; Yayan Anggalita selaku swasta; Mansurudin selaku swasta; dan Melda Agustina selaku swasta.
Untuk saksi Rini Irawanty, sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/12). Rini yang merupakan anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP didalami terkait aliran uang yang digunakan untuk keperluan Bupati Abdul Wahid.
KPK pada Selasa (28/12) mengumumkan telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.
Hal itu merupakan hasil dari pendalaman dan analisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Bupati Abdul Wahid.
Diduga ada beberapa penerimaan oleh Bupati Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
TPPU tersebut diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank.
Selain itu, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka Bupati Abdul Wahid.
Bupati Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11).
Perkara tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Kalimantan Selatan (Kalsel) 2021-2022.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk klinik kesehatan diduga milik Bupati Abdul Wahid pada Rabu (24/11).
Aset tersebut terletak di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari.
Abdul Wahid disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar. [rmol]