Polisi Tangkap 10 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Penipuan Bermodus Phone S*x

Polisi Tangkap 10 WNA Asal China dan Vietnam Terkait Kasus Penipuan Bermodus Phone S*x

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polisi menangkap 10 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki berwarga Negara China dan Vietnam yang berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW terkait kasus penipuan phone sex.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (6/1/2022).

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan bahwa Konferensi pers atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan modus phone sex oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri. Berawal dari informasi masyarakat, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.

"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana Penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex melalui aplikasi," tuturnya.

Baca Juga : Hakim Marah Terkait Terdakwa Penipuan Mangkir, Ini Komentar Rutan Pekanbaru

Dari 10 orang tersangka ini memiliki peran nya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China. Ada juga yang menjadi Icon yang melakukan video call sex, dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi.

"Selanjutnya kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau kepada pihak Imigrasi," ujarnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Dir Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri atas pengungkapan kasus ini.

"Tentunya dari kejadian ini kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Dan juga tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," katanya.

Dari TKP, polisi berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya. "Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai Icon yang melakukan video call phone sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," katanya.

Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," pungkasnya. [okz]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita