Polisi Dihadang Massa saat Antar Surat Panggilan untuk Anak Kiai Kasus Penc*bulan di Jombang

Polisi Dihadang Massa saat Antar Surat Panggilan untuk Anak Kiai Kasus Penc*bulan di Jombang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Beberapa pria yang diduga polisi berpakaian preman mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (13/1/2022). Namun saat hendak masuk, mereka dihadang massa di pesantren tersebut.

Salah satu tamu itu lantas menyampaikan bahwa kedatangan bukan untuk menggangu, melainkan menyampaikan surat panggilan kepada MSAT alias Moch. Subchi Azal Tsani, tersangkan kasus dugaan pencabulan santri. 

“Tidak, kami tidak menganggu, kami hanya ingin menyampaikan surat panggilan untuk Mas Beki, kalau ada, kalau nggak ada nggak papa” ujar salah satu pria yang mengenakan kotak-kotak.

Itulah adegan dalam video berdurasi sekitar satu menit lebih yang menggambarkan sejumlah orang diduga merupakan anggota Polda Jatim. Sejak kemarin pesantren yang ada di kecamatan Ploso ini memang dijaga ratusan orang. Itu menyusul adanya kabar bahwa polisi akan melakukan penjemoutan paksa terhada MSAT.

Juru bicara Ponpes Majmaal Bahrain, Joko Herwanto mengakui ada anggota dari Polda Jawa Timur yang datang pada Kamis (13/1/2022). Namun menurut Joko, kedatangan korps berseragam coklat itu bukan untuk menjemput MSAT. Kedatangan polisi untuk mengantarkan surat panggilan.

Apa benar ada penjemputan paksa untuk MSAT? Menurut Joko, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi apapun. Namun, saat ada tim dari Polda Jatim, MSAT juga berada di kediamannya. “Kami tidak tahu soal adanya informasi penjemputan paksa. Saat ini MSA berada di pesantren. Aada di kediaman, kondisinya baik-baik saja,” kata Joko ketika ditemui terpisah.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati yang di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39) kembali menempuh jalur hukum lain. Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya.

Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. Sidang dengan materi gugatan mengenai sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kepada MSA ini dijadwalkan digelar pada 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang. [beritajatim]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita