GELORA.CO - Polda Metro Jaya memberikan kabar terbaru kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan pegiat media sosial Denny Siregar. Polda bakal melanjutkan penyelidikan.
Polda Metro Jaya memastikan bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan pegiat media sosial Denny Siregar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan, pihaknya akan melakukan hal itu jika kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
“Pasti penyidikan berjalan (kalau benar sudah dilimpahkan),” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1).
Namun, Kombes Zulpan enggan berkomentar banyak perihal perkembangan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Denny Siregar itu. Pasalnya, kata dia, kasus itu ditangani Polda Jawa Barat.
“Nanti kami tunggu perkembangannya, kami belum bisa sampaikan sekarang,” kata Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo sebelumnya menyampaikam bahwa kasus ujaran kebencian terhadap santri yang diduga dilakukan Denny Siregar.
Pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya.
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
Ibrahim menyebut pelimpahan kasusnya dilakukan lantaran lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Jadi, memang mengikuti tempat kejadian perkara,” beber perwira menengah Polri itu.
Densi dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook. Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”.
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya.[pojoksatu]