Penjelasan BRIN soal Ilmuwan Eijkman Diberhentikan Tanpa Pesangon: Periset Diberi Opsi Jadi PNS

Penjelasan BRIN soal Ilmuwan Eijkman Diberhentikan Tanpa Pesangon: Periset Diberi Opsi Jadi PNS

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan PNS dan tenaga honorer Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman akan diberikan berbagai opsi untuk dapat bekerja di bawah BRIN pasca-integrasi lembaga penelitian dengan BRIN.

"Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Handoko melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Ia menambahkan opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman.

Beberapa opsi tersebut yaitu opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021 serta opsi ketiga yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.

Lalu opsi kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

Pihaknya membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman namun sebagian besar diantaranya akan dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/ disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tegasnya.

Dia menjelaskan proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/ BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

"Dengan terintegrasinya Kemristek dan empat LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko. [era]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita