GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penyebaran berita bohong. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi.
"Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati, sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (4/1).
Ichwan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat. Sejumlah saksi yang dirasa perlu dimintai keterangan untuk melengkapi proses sebelum penetapan tersangka tidak dihiraukan. Seperti panitia penyelenggara kegiatan ceramah yang diadakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh. Saksinya belum diperiksa," ucap dia.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan, penetapan tersangka merupakan rangkaian bentuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah. Bentuk pembungkaman sebelumnya dimulai dari tewasnya enam anggota laskar FPI, penangkapan Habib Rizieq, hingga penangkapan Munarman.
"Itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan yang ada, jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," kata dia.
Bahar Smith dan TR langsung dilakukan penahanan di Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam. TR merupakan seorang pengunggah konten video ceramah Habib Bahar yang mengandung unsur kebohongan tersebut di YouTube.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat memeriksa sekitar 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti flashdisk dan ponsel.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, terdapat alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar.
Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif, ancaman pidana Bahar di atas 5 tahun.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia. [kumparan]