GELORA.CO - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan mengenai ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengkritik keras penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dinilai sangat cepat.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.
"Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa intensif oleh Polda Jabar. Habib Bahar ditetapkan tersangka, Senin (3/1/2022).
Sementara itu alasan subjektif yang diambil penyidik menahan Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022). (inews)