Pelat Kendaraan Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Polri

Pelat Kendaraan Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan. 

Potensi maladaministrasi jika tingkat urgensi dan kebutuhan penggunaan pelat nomor tersebut tidak sesuai.

Menurut Najih, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri dan TNI adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. 

Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya. "Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya, Jumat (21/1/2022).


Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan, perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu. Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaanya tidak pada tempatnya karena pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian.

Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan. "Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih.


Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan. 

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H/DPR RI," kata Ramadhan.(Republika)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita