GELORA.CO - Oknum perwira TNI berpangkat kapten berinisial TBW diduga tilep uang masjid. Perwira TNI dari Kesatuan Rindam IX/ Udayana itu menjalani sidang pidana di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Jalan Yos Sudarso, Dauh Puri, Denpasar, Bali.
Selama sidang, Kapten TBW berdiri di belakang kursi pesakitan. Ia menjawab setiap pertanyaan seputar dugaan tilep uang masjid.
Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki ruang sidang.
Yang hadir di ruang sidang harus menaati perintah. Mereka harus menunjukkan rasa hormat pada hakim.
Terdakwa Oditur Militer atau Penasehat Hukum harus berbicara dengan suara yang jelas.
Pantauan radarbali.id (jaringan Pojoksatu.id), terdakwa memgenakan pakaian dinas rapi, musuk ke ruangan sidang. Ia dikawal oleh Provos TNI.
Pengawalan dilakukan mulai saat melangkah dari luar hingga sampai di hadapan majelis. Terdakwa berdiri di belakang kursi pesakitan Pengadilan Militer (Dilmil). Setelah itu, anggota provos keluar. Sidang pun dimulai.
Kapten TBW terus berdiri di belakang kursi pesakitan hingga selesai sidang. Usai sidang, Provos kembali menjemput terdakwa.
Terdakwa Kapten TBW diduga terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta milik Masjid Al Furqon.
Diketahui, Masjid Al Furqon terletak di Jalan Swakarya Baru Nomor1, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat itu. Atau di utara Kampus Unud, Jalan Sudirman, Denpasar.
Kapten Inv TBW diadili oleh Hakim Ketua Letkol Chk Agustono, SH. MH. Hakim Anggota 1 Mayor Laut (KH) Ahmad Junaedi, SH,MH. Dan. Hakim Anggota 2 Mayor Chk K.G. Raegen, SH.
Plt Kepala Pengadilan Letkol Sus Dahlan Suherlan, SH. MH, melalui Mayor Chk K.G. Raegen, SH yang juga sebagai juru bicara Pengadilan Militer 111-14 Denpasar ini mengatakan, Kapten Inv TBW dari Kesatuan Rindam IX/ Udayana ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari oditur militer.
Mayor Chk K.G. Raegen, SH menjelaskan, terdakwa Kapten Inv TBW didakwa melakukan penggelapan Dana Masjid Al Furqon.
Di dalam masjid tersebut, terdakwa menjabat sebagai bendahara Masjid Al Furqon periode 2016 hingga 2018.
Dugaan penggelapan ini baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan internal, pada akhir 2018. Saat itu ditemukan selisih dalam keuangan ratusan juta.
Lalu sekitar pertengahan tahun 2019, pihak Masjid Al Furqon melaporkan kasus tersebut ke militer.
Setelah diselidiki oleh penyidik PomDam IX/ Udayana, juga dilakukan berbagai tahapan dilakukan, akhirnya berkas dilimpahkan ke Oditur Militer dan kini disidangkan.
“Senin 24 Januari, dilakukan sidang pembacaan eksepsi. Seperti tadi itu, jalannya persidangan di Pengadilan Militer,” jelas Mayor Chk K.G. Raegen, SH. [pojoksatu]