GELORA.CO -Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, divonis satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (11/1).
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Nia, Ardi dan sopirnya Zen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) sebagai public figure harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” ucap Damis.
Hukuman satu tahun penjara terhadap Nia, Ardi dan Zen tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, ketiganya direhabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.(jawapos)