GELORA.CO -Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur agar tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (2/1/2022).
Dirjen Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/ kota.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021,8 Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Hal tersebut bebarengan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tentang UMP tahun 2022.
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi Diktum Kesatu dalam SK yang diteken Anies tanggal 16 Desember 2021 tersebut.
Melalui SK tersebut, Anies mengancam pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMP akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Anies menekankan, pada saat SK ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur nomor 1395 yang sebelumnya telah mengatur kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 0,85 persen tidak berlaku.(poskota)