GELORA.CO - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, resmi bebas dari penjara. Habib Hanif keluar dari Rutan Mabes Polri pada Senin kemarin.
Hanif resmi dibebaskan pada Senin kemarin dan dalam kondisi sehat. Hal itu mengacu pada Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana (Habib Hanif) karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Kabar bebasnya menantu Habib Rizieq ini juga telah disampaikan oleh pengacaranya Ichwan Tuankotta. Setelah bebas, Hanif langsung menuju Petamburan dan Bogor. Namun tak dijelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan yang bakal dijalaninya.
Kebebasannya disambut meriah oleh keluarga, kerabat dan umat Islam di Petamburan, Jakarta Pusat.
Nampak Ketua Umum DPP FPI KH Buya Qurthubi Jaelani beserta KH Shobri Lubis dan para pengurus FPI dan tokoh lainnya menyambut hangat kebebasan menantu Habib Rizieq Shihab ini.
Sebelumnya, Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja, padahal positif Corona, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk kategori keonaran. (era)