LPSK: Ubedilah Badrun Semestinya Dapat Apresiasi dan Penghargaan

LPSK: Ubedilah Badrun Semestinya Dapat Apresiasi dan Penghargaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ikhtiar yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya diapresiasi.

Bahkan Ubedilah Badrun mendapat sebuah penghargaan karena turut serta membantu lembaga penegak hukum dalam menjalankan kerja-kerjanya.

Begitu kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Maneger Nasution, yang sebelumnya memastikan bahwa Ubedilah Badrun tidak bisa dituntut secara hukum atas laporan yang dibuat.

"LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik," katanya kepada wartawan, Selasa (25/1).

Maneger menegaskan, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/ 2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)," jelasnya.

Menurutnya, Ubedilah Badrun perlu mendapat apresiasi dari penegak hukum. Sebab, dalam PP 43/2018, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Oleh karena itu, adalah sebuah hak konstitusional seorang Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

"Jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," katanya.

Permohonan itu penting. Sebab LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan, karena prinsip perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," demikian Maneger. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita