GELORA.CO -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS bersama dengan Maskur Husain.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.
Robin bersama Maskur selaku pengacara terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.
Robin dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Robin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Robin.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta terdakwa Robin tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Robin adalah belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. (RMOL)