KPK Minta Putri Rahmat Effendi Membela Lewat Hukum, Bukan Malah Ditarik ke Ranah Politik

KPK Minta Putri Rahmat Effendi Membela Lewat Hukum, Bukan Malah Ditarik ke Ranah Politik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dkk.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan dari putri Pepen, Ade Puspitasari yang mengklaim Pepen tidak di-OTT. Ia pin menyebut KPK membunuh karakter dan partai politik.



"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE, termasuk mengaitkan dan menyeret-nyeret persoalan hukum yang sedang KPK jalankan ke ranah politik," ujar Ghufron kepada wartawan, Minggu pagi (9/1).

Namun Ghufron menegaskan KPK penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. OTT KPK didasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya.

"Prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto, bahkan video. Sehingga alibi putri RE bisa kami buktikan di persidangan," kata Ghufron.

Karenanya, KPK menyarankan kepada putri Pepen untuk melakukan upaya pembelaan secara hukum, bukan menyeret ke ranah politik.

"Kami mempersilakan dan menghormati yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Hentikan politisasi penegakan hukum, silakan bela secara hukum," pungkasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita