GELORA.CO - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Hal tersebut sehubungan dengan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. “Saat ini, masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022, dikutip dari Pmj.
Namun demikian, menurut Yusri, prosesnya masih panjang karena banyak yang harus dipersiapkan segala sesuatunya. “Mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” tuturnya.
Lebih lanjut Yusri menuturkan, penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” terang Yusri.
Jadi, terang Yusri, di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan, hal tersebut untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan pelat dasar berwarna putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi. (tangnews)