Kenaikan CHT 12 Persen Resmi Berlaku, Harga Rokok Hari Ini Bisa Tembus Rp 40 Ribu

Kenaikan CHT 12 Persen Resmi Berlaku, Harga Rokok Hari Ini Bisa Tembus Rp 40 Ribu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang rata-rata sebesar 12 persen langsung berimbas pada kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

Akibat aturan yang resmi berlaku per 1 Januari 2022 kemarin, HJE rokok melonjak drastis hampir dua kali lipat.



Kenaikan tertinggi, misalnya, dialami golongan Sigaret Putih Mesin golongan I yang mencapai Rp 40 ribu per bungkus dengan isi 20 batang.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun ini lebih rendah dibanding tarif yang berlaku tahun sebelumnya.

Secara persentase, kenaikan rata-rata CHT memang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Yakni berkisar 12 persen dari rentang kenaikan antara 10-12,5 persen.

Sri Mulyani juga memaparkan alasan pemerintah menaikan CHT, yaitu untuk menurunkan prevelensi perokok anak usia 10-18 tahun.

Dia menyatakan, pemerintah ingin mengejar target prevelensi anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen di dalam RPJMN tahun 2024.

Kendati begitu, Sri Mulyani mengakui bahwa kenaikan cukai rokok ini bakal berdampak pada tenaga kerja di pabrik rokok. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita