GELORA.CO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut bahwa kini pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus ujaran kebencian yang melibatkan pegiat media sosial, Denny Siregar sebagai terlapor.
Kasus itu sebelumnya dipegang Polda Jawa Barat. Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu berdasarkan unggahan Denny di akun Facebook tentang santri. Unggahan Denny Siregar itu berupa foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, dikutip dari VOI.id, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, Zulpan pun menyatakan dalam penanganan kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Di mana, tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk.
"Masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Zulpan.
Ke depannya, lanjut Zulpan, pihaknya bakal memanggil Denny Siregar. Namun, belum dirinci perihal waktu pemeriksaan tersebut.
"Kami akan menanganinya secara profesional," kata Zulpan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah diperiksa pada Senin (10/1).
Mantan politisi Partai Demokrat itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama dengan pertimbangan dapat mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana atas perbuatannya di atas lima tahun.
Hutahaean dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (era)