GELORA.CO -Tindakan unjuk rasa yang berujung anarkis tidak dibenarkan dan mengandung unsur pidana. Unjuk rasa merupakan hak dari setiap warga Indonesia yang harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan.
Begitu dikatakan mantan Kapolda Jawa Barat, Mochamad Iriawan dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (30/1).
"Bahwa tindakan LSM GMBI sudah keluar dari hakikatnya sebagai LSM dan warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi etika dan hukum," kata mantan Kapolda Jabar periode 2013-2015 itu.
"Apabila tindakan anarkis dilakukan, apalagi ditambah dengan merusak fasilitas negara, maka itu adalah tindakan pidana," tambahnya.
Pria yang kariba disapa Iwan Bule menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota GMBI telah melampaui batas etika. Pun melecehkan simbol dan lambang Ganda Wibawa Cakti berupa Maung Lodaya sebagai reperesentasi dari Polda Jabar.
Tindakan tersebut, ditegaskan Iwan Bule, tidak dapat ditolerir.
"Maka dari itu, hukum harus ditegakkan kepada siapapun, serta equlity before the law yang artinya semua sama di mata hukum perlu untuk selalu dijunjung tinggi," tandas sesepuh Jawa Barat itu.(RMOL)