Kata Komnas KIPI: Belum Ada Kasus Meninggal Akibat Vaksinasi COVID-19

Kata Komnas KIPI: Belum Ada Kasus Meninggal Akibat Vaksinasi COVID-19

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) menyebutkan hingga saat ini belum ada kasus meninggal dunia yang disebabkan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Hingga 30 November 202 sebanyak 363 KIPI serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia. Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada," kata Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (2/1/2021).

Pernyataan itu sekaligus merespons adanya pemberitaan dua anak meninggal pascapenyuntikan vaksin COVID-19 di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone.

Safari mewakili pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depan.

Sebagai lembaga yang kredibel dan independen, kata Hindra, Komnas KIPI bertugas untuk melakukan kajian kausal. Laporan yang akurat, lengkap serta cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.

Ia mengatakan telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat pada 30 Desember 2021. Hasilnya setelah di investigasi, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi COVID-19

“Kasus kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data. Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan," katanya.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pascavaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun” ujarnya. (era)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita