GELORA.CO -Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap, kasus mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat, ternyata menimpa Mayor Jenderal (Purn) Emack Syadzily. Dia diketahui mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Betul, purnawirawan berpangkat Mayjen, terakhir berdinas di Bais TNI AD,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).
Andi menjelaskan, perkara dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Andi.(jawapos)