Kasus Bahar Smith Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus Bahar Smith Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Karena tersangkut kasus berita bohong atau hoaks yang menjurus ke suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), pendakwah Bahar Bin Smith ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat. 

Akan tetapi penetapan status tersangka tersebut menjadi perdebatan berbagai pihak.

Salah satu pihak ada yang menyebutkan bahwa polisi terlalu cepat menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampikan dukungannya terhadap sikap kepolisian. Menurutnya, penetapan status tersangka dan penahanan itu sudah sesuai aturan.


“Menurut pandangan saya sih, tidak ada terlalu cepat atau lambat ya. Namanya polisi ketika menindak perkara, kalau sudah ada alat bukti yang cukup ya langsung ditindak. Jadi memang ini sudah melalui proses penyidikan secara objektif dan transparan,” ujar politikus Nasdem itu kepada wartawan, Jumat (7/1).

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa ujaran kebencian memang merupakan tindakan pidana yang berbahaya dan perlu mendapat penanganan yang cepat. Terutama jika pihak yang menyampaikannya adalah tokoh masyarakat.


“Di mana-mana namanya ujaran kebencian ini membahayakan sekali. Bisa menyolut konflik, apa lagi jika dilakukan oleh tokoh agama. Bahar kan mempunyai masa yang besar, bila ia mengungkapkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian khawatir ada pergerakan massa yang menganggu keamanan publik. Sehingga segera ditetapkan menjadi tersangka tentu akan menekan terjadinya pergerakan tersebut,” katanya.



Selain itu Sahroni turut menyampaikan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui dialog atau pendekatan restorative justice.

Kalau kemarin banyak yang menyebutkan mengapa tidak melalui proses dialog atau restorative justice dulu ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa melalui pendekatan tersebut. Ini kan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA. Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun, jadi memang harus diproses,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang mengandung SARA.


Penetapan tersangka terhadap Bahar setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti lainya. Selain Bahar, pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.(jawapos)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita