GELORA.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum bisa menentukan sikap atas permintaan kasus hukum penendang sesajen di Gunung Semeru dihentikan.
Ia mengatakan, masih menelaah status kasus ini diproses lanjut secara hukum atau bisa diselesaikan dengan internal antara pelaku dan masyarakat atau restorative justice.
"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus proses lanjut atau kah bisa masuk status yang bisa restorative justice," kata Listyo Sigit usai memantau prosedur pelaksanaan protokol kesehatan di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (15/1).
Permintaan kasus penendang sesajen di Semeru datang dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin. Hal ini karena pelaku Hadfana Firdaus pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan telah drop out (DO) tahun 2014 lalu.
Ia juga meminta perbuatan Hadfana dimaafkan. Hal ini untuk membuktikan Indonesia toleransi terhadap perbedaan agama dan hidup harmonis sesuai semboyan negara Bhineka Tunggal Ika.
"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf, mungkin keliru," kata dia Jumat (14/1). [kumparan]