Kapolrestabes Medan Diduga Belikan Motor untuk Babinsa dari Uang Suap, Ini Penjelasan Peltu Elieser

Kapolrestabes Medan Diduga Belikan Motor untuk Babinsa dari Uang Suap, Ini Penjelasan Peltu Elieser

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan

Riko Sunarko disebut membelikan satu unit sepeda motor kepada Babinsa dari uang hasil suap dari bandar narkoba.

Sepeda motor tersebut belum dilengkapi surat-surat.

Dikutip dari Tribun Medan, personel Koramil 0201 -13/Percut Sei Tuan, Peltu Elieser Sitorus menjelaskan terkait pemberian sepeda motor yang beberapa waktu lalu, yang diberikan oleh Polrestabes Medan.

"Pemberiannya pada 13 Juni 2021 dan yang memberikan Kapolrestabes Medan. Sepeda motornya jenis Revo Fit," kata Peltu Elieser saat berbincang dengan Tribun Medan, Rabu (12/1/2022).

"Harganya paling Rp 16 jutaan. Selain itu engga ada. Iya, tapi sampai sekarang surat - suratnya engga ada," tambahnya.

Dia pun menjelaskan buku hitam bahkan STNK sepeda motor tersebut tidak ada sampai saat ini.

Ia mengatakan sudah bolak balik meminta surat tersebut kepada Polrestabes Medan, namun sampai sekarang tidak ada.

"Itu Kasat Narkoba (Kompol Oloan) aku kirim pesannya tapi enggak dijawab. Karena kemarin Kasat Narkoba minta foto KTP saya untuk mengurus surat-surat. Tapi sampai sekarang tidak ada, ya sudahlah," katanya.

Kini, sepeda motor tersebut dikatakannya telah dikirim ke kampungnya di sekitar Aek Kanopan.

"Itu karena saya mengungkap upaya peredaran ganja di Jalan Besar Medan Batang Kuis, sebanyak 144 Bal dengan timbangan 148 kilo. Itu ganjanya dari Aceh mau diedarkan di Percut Sei Tuan," katanya.

Adapun sebelumnya diberitakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pada sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kombes Riko diungkap memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta untuk beli motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Elieser Sitorus, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricardo Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press release, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Ricardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil 'pancing beli' yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang menyimpan hasil 'pancing beli' tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil 'pancing beli' tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah 'pancing beli' 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita