GELORA.CO - Petugas Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sabu yang simpan di dalam sayur ubi.
Sayur ubi tersebut diantar oleh seorang ibu berusia 64 tahun yang dititip di pos penjagaan Lapas, saat di periksaan petugas ibu berniasial W-R kaget karena didalam sayur ubi tersebut petugas menemukan 1 gram narkoba jenis sabu yang di bungkus dengan plastik.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandi mengatakan, upaya penyeludupan diketahu petugas jaga saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan titipan pada Minggu (09/01/2022).
"Saat dilakukan pengecekan ke dalam sayur daun ubi terbungkus plastik bening, ditemukan barang haram itu terbungkus kertas warna kuning keemasa, ketika dibuka ternyata berisikan sabu,". ungkap Ganda kepada tvonenews.com.
Ganda juga menambahkan, Ibu tersebut langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan, namun karena hasil pemeriksa ibu bernisial W-R adalah korban yang dijebak oleh pelaku yang tidak lain adalah putranya sendiri, maka petugas membebaskannya kembali.
“Ibu ini langsung kita amankan, saat diperiksa ternyata Ibu ini tidak tahu bahwa ada sabu di dalamnya, usut punya usut diketahui ibu ternyata dijebak oleh anak sendiri yang sedang dikurung di dalam Lapas, disuruh antar makanan yang diambil dari temannya, ini seperti cerita anak durhaka kalau kita pikir-pikir, ibu sendiri dikerjai,” kata Ganda.
Ganda juga menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya petugas mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik narkoba yakni, Reza Miranda (anak dari W-R) dan Rizki Zulfan, Keduanya telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Aceh Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kerena W-R adalah korban, maka kita bebaskan, namun kita telah mengamankan dua pelaku yang juga napi sebagai pemilik barang haram tersebut, kedua pelaku sudah kita serahkan ke satnarkoba Polres Aceh Barat" ujar Ganda.
Ganda bercerita, barang titipan tersebut diantar oleh pengunjung bernisial W-R warga Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dengan tujuan untuk seorang narapidana bernama Reza Miranda yang dikurung di Blok A Kamar 15. Ia adalah terpidana kasus Narkotika yang divonis majelis hakim 4 tahun 3 bulan penjara.
Lebih lanjut dijelaskan, Reza ternyata juga disuruh oleh warga binaan lain bernama Rizki Zulfan, terpidana kasus pencurian dengan vonis hukuman selam 6 tahun kurungan penjara, yang dikurung sekamar dengan Reza.
Ganda juga menghimbau kepada para pengunjung untuk mengecek barang titipan untuk Napi terlebih dahulu sebelum membawa ke petugas jaga, agar kejadian serupa tak terulang.
“Ke depan para pengujung diharapkan bisa mengecek dulu bawaan untuk dititipkan ke Napi di dalam Lapas, jangan sampai ini terulang lagi. Sudah ada banyak kasus orang dijebak oleh rekan napi diluar Lapas atas suruhan Napi dari dalam, jadi harus waspada,” imbau Ganda(tvOne)