Jadi Tulang Punggung Keluarga, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Ferdinand Hutahaean

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Ferdinand Hutahaean

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Atas kasus itu pula Ferdinand ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

Pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Bareskrim Polri. Salah satunya karena Ferdinand memiliki riwayat penyakit saraf.

"Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," ujar Zaky di Bareskrim Polri, Selasa (11/1/22).

Selain itu, sambung Zaky, kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga bila ditahan, maka otomatis tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga tersangka.

"Klien kami ini juga tulang punggung keluarga. Sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," terangnya.

Menurut Zaky, pihak keluarga Ferdinand bersedia menjadi penjamin agar penangguhan penahanan disetujui. Dia juga mengklaim kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), oleh Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/1/22). Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber), pun langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial (medsos) itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes  Polri.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan ke tahanan tahap pertama, selama 20 hari sejak Senin (10/1/22).

“Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/22).

Ramadhan menambahkan, status Ferdinand Hutahaean yang sudah tersangka, tim penyidik dengan alasan subjektif, maupun objektif melakukan penahanan. 

“Yang bersangkutan saudara FH, ditahan selama 20 hari, di Rutan Mabes Polri,” terang Ramadhan.

Adapun sangkaan sementara yang disematkan oleh penyidik kepada Ferdinand Hutahaen, adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. [telusur]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita