Jadi Mangsa Mafia Tanah, Tanah Milik Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Pemakaman

Jadi Mangsa Mafia Tanah, Tanah Milik Purnawirawan Jenderal TNI Jadi Pemakaman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tanah milik Mayor Jenderal TNI purnawirawan Emack Syadzili yang jadi korban mafia tanah kini telah berubah fungsi juga beralih nama. Sebuah plang besar berwarna putih bertuliskan tanah ini milik Pemerintah Kota Depok terpampang jelas mengelilingi tanah mantan Staf Ahli Panglima TNI tersebut.

Pemerintah Kota Depok pun telah menjadikan tanah Emack Syadzili sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedahan.

Koordinator Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bedahan, Dendi (35 tahun) mengatakan, pemakaman seluas kurang lebih satu hektare tersebut telah ada sejak sebekum tahun 2016.

“Saya kurang tau sih ya kalau adanya sejak kapan, tapi saya ini generasi kedua, saya masuk kerja sekitar tahun 2016,” kata Dendi ditemui Tempo, Jumat 7 Desember 2022.

Dendi mengatakan, saat ini sudah terdapat kurang lebih 800 makam yang berdiri di lokasi tersebut yang terbagi dalam 4 blok. Pekerja yang bertugas sebagai penggali makam disana ada sekitar lima orang.

“Yang dikubur disini dari mana-mana, bukan hanya warga Sawangan aja, ada dari luar bahkan dari luar Depok juga ada,” kata Dendi.

Ditanyakan soal riwayat tanah, Dendi hanya mengetahui sebatas tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.

“Setau saya sih ini fasum dari Dinas Rumkim ya,” kata Dendi.

Dendi mengaku, tidak mengenal dengan Emack Syadzili yang merupakan pemilik awal tanah tersebut. “Kalau namanya sih pernah denger ya, tapi kalo orangnya, jujur saya belum pernah ketemu,” kata Dendi.

Sebagai informasi, tanah yang terletak di Jalan Masjid Al-Mukhlisin, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu merupakan objek penipuan mafia tanah Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon, Burhanudin dan Hanafi.

Keempatnya disangkakan melakukan pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan, dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP, dan/atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Eko dan kawan-kawan membuat surat peralihan hak palsu atas nama Emack Syadzili untuk memuluskan Burhanudin dalam rangka memenuhi persyaratan memperoleh IMB perumahan dari Pemerintah Kota Depok yakni menyerahkan fasos fasum. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita