GELORA.CO - Gerak cepat alias gercep yang dilakukan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax, harus diimbangi dengan menetapkan pegiat media sosial, Denny Siregar sebagai tersangka karena menyebut santri merupakan teroris.
Hal itu diminta langsung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Habib Bahar. Atas alasan tersebut juga, Sugeng berharap polisi bisa berimbang dalam menangani kasus lain.
"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/1).
Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar.
IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya," jelas Sugeng.
Singkatnya, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.
"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," pungkas Sugeng. (rmol)