GELORA.CO -Ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan "gertak sambal".
Selama 2021, setidaknya 352 anggota Polri dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana.
Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, sebelumnya Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
Bahkan di berbagai kesempatan, mantan Kabareskrim Polri itu selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2/2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14/2011.
Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit itu terjadi di 19 Polda.
"Jumlah yang dipecat akan semakin bertambah bila 15 Polda sisanya di Indonesia melaporkannya kepada publik sebagai pertanggungjawaban program Polri Presisi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (11/1).
Dari jumlah anggota Polri yang diberhentikan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) terbanyak adalah di level bintara.
"Hal ini terjadi karena memang profesionalitas anggota Polri di level bawah masih rendah," kata Teguh.
Sementara pada level perwira menengah yang di-PTDH berpangkat AKBP terjadi di Polda Maluku Utara karena perselingkuhan dengan sesama anggota dan AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Kebayoran Baru karena terlibat narkoba yang saat ini menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri ke PTUN Jakarta.
Adapun 352 anggota Polri yang dipecat itu, urutan pertama paling banyak ada di Polda Sumsel dengan 103 anggota sebagai yang tertinggi di tahun 2021. Disusul posisi kedua Polda Riau yang memecat 35 anggota dan di urutan ketiga, ada dua Polda yakni Polda Sumut serta Polda Maluku memecat 33 anggota Polri.
Di urutan kelima jumlah anggota yang dipecat ditempati Polda Polda Sulteng dengan 23 anggota. Sementara Polda Babel berada di urutan keenam dengan jumlah 22 anggota dipecat, disusul oleh Polda Jabar pada urutan ketujuh dengan 19 anggota.
Sedang Polda Lampung berada di urutan kedelapan dengan pemecatan 18 anggota.
Sebanyak tiga Polda menempati posisi urutan kesembilan yakni Polda NTT, Polda Kalsel, dan Polda Kaltim dengan masing-masing memecat 13 anggota Polri.
Posisi berikutnya, urutan ke-12 ditempati oleh Polda Gorontalo dan Polda Maluku Utara yang memecat masing-masing delapan anggota.
Polda Jatim berada di urutan 14 dengan pemecatan sebanyak tujuh anggota. Disusul kemudian dengan Polda Kalteng sebanyak lima anggota yang dipecat berada di urutan ke-15. Sedang Polda Sumbar berada di urutan ke-16 dengan empat anggota yang dipecat dan semuanya berasal dari Polres Solok.
Sementara Polda Jambi berada di urutan 17 dengan pemecatan dua anggota Polri. Dua anggota tersebut dipecat oleh Polresta Jambi.
Terakhir di urutan 18 dengan pemecatan satu anggota masing-masing berasal dari Polda Sulut dan Polda Metro Jaya yang sekarang sedang menggugat Kapolda Metro dan Kapolri ke PTUN Jakarta.
IPW berharap dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri ke pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM maupun melalui pengawas internal Polri yakni Itwasum dan Propam, pimpinan Polri harus ditindak lanjuti dengan konsisten dan tegas di 2022 dan tahun-tahun mendatang.
"Jangan kendor untuk memutuskan hukuman terberat sesuai Program Polri Presisi yang diusung Kapolri. Karena, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap institusi Polri menjadi tiang utama yang harus ditegakkan," demikian Teguh. (RMOL)