IPW Bandingkan Kasus Bahar bin Smith dengan Penganiayaan oleh Brimob yang Mandek

IPW Bandingkan Kasus Bahar bin Smith dengan Penganiayaan oleh Brimob yang Mandek

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membandingkan pengusutan kasus Bahar bin Smith dan kasus penganiayaan oleh anggota Brimob. Menurut Sugeng, Polda Jawa Barat bisa cepat mengusut kasus ujaran kebencian Bahar, namun lambat menangani kasus penganiayaan warga Bogor oleh anggota Brimob Dominggus Dacosta.

"Ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh oknum Brimob DD, yang sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal hampir dua tahun," ujar Sugeng saat dihubungi, Selasa, 4 Januari 2022. 

Sugeng mengatakan, seharusnya kepolisian dapat memberi atensi dan bersikap transparan terhadap kasus yang menyita perhatian publik. Dalam kasus Bahar bin Smith, penyidik harus memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada pelapor terlebih dahulu, sebagai bentuk transparansi penyelidikan. 

"Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana," kata Sugeng. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.

Arief berujar Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar Smith diperiksa di Polda Jabar selama hampir 11 jam atau sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Arief berujar dengan penetapan tersangka itu, Bahar bin Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita