GELORA.CO - Sidang perkara investasi bodong yang digelar secara virtual dalam agenda sidang mendengarkan keterangan dari terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (05/01/2022) terdakwa mengaku kepada Majelis Hakim dana nasabah digunakanya untuk membeli perhiasan dan dugem.
Pengakuan terdakwa investasi bodong Harfiah ini disampaikannya di depan hukum acara peradilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH didampingi dua Hakim Anggota Dewi Adriyani SH dan Edi Siong SH.
Terdakwa mengaku cara memikat para nasabah dengan cara mem-‘posting’ ‘fee’ transaksi yang diberikan untuk ‘fee’ nasabah sebelumnya sehingga membuat nasabah baru terpikat dan bersedia mentransfer dana mereka. Terdakwa melakukan semua transaksi melalui Instagram yang sengaja dibuat terdakwa melalui akun IG @duosbycaca.
Sekitar 60 orang menjadi nasabah yang berasal dari Dumai, Batam dan Pekanbaru, dan sekitar 37 orang yang menjadi korban bervariasi masing-masing ada yang merugi Rp 35 juta, Rp 70 juta hingga ratusan juta.
Terdakwa yang berprofesi sebagai instruktur senam dan guru honorer mengaku yang dilakukannya ini murni hanya menipu para nasabah untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan modus investasi pinjaman kredit sesuai pasal 378 KUHP yang didakwakan
Agenda sidang selanjutnya pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar minggu depan.(tvOne)