GELORA.CO -Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan berita bohong atau hoax terkait peristiwa KM 50 di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Hari ini (diperiksa perdana sebagai tersangka)," ujar Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (5/1).
"Hari ini, mulainya jam 10 (10.00 WIB) kayaknya," tambah Ichwan.
Ichwan sebelumnya menyebut mendapat informasi Habib Bahar akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/1). Namun, ternyata pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilaksanakan hari ini.
Pemeriksaan sebagai tersangka ini baru dilakukan karena Habib Bahar meminta ditunda usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin (3/1) karena kelelahan.
Hingga saat ini, kuasa hukum Habib Bahar masih belum mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Habib Bahar.
Habib Bahar maupun kuasa hukum juga masih belum mengetahui perkataan terkait KM 50 yang dianggap sebagai berita bohong. Yang pasti, Habib Bahar dijakikan tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2021.(RMOL)