GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polri yang mengutamakan penanganan sejumlah kasus secara restorative justice saat rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Habiburokhman pun berharap agar kasus Habib Bahar Bin Smith dan Ferdinand Hutahaean diselesaikan secara restorative justice.
“Pertama perkara Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean. Biar adil keduanya jika memungkinkan pak,” kata Habiburokhman dalam tayangan TV Parlemen.
Menurut Habiburokhman, penyelesaian kasus secara restorative justice adalah jalan terbaik dalam kasus tindak pidana ITE.
“Yang paling relevan saat ini untuk diterapkan restorative justice tindak pidana dugaan ujaran kebencian melalui ITE,” ujar Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman menyebut, akan lebih sempurna bila restorative justice bisa diterapkan dalam kasus Habib Bahar dan Ferdinand.
“Sudah benar Polri menindak kedua pihak pelanggar. Tapi akan lebih sempurna bila kita mengedukasi bahwa kita berhukum bukan sekadar mengantar orang ke penjara,” tandasnya.
Habib Bahar sendiri ditetapkan sebagai tersangka berita bohong di Polda Jawa Barat. Sedangkan Ferdinand jadi tersangka ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih terus bergulir. (kumparan)