GELORA.CO - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta polisi bertindak adil usia Habib Bahar Smith jadi tersangka dan ditahan.
Habib Bahar Smith dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Pendakwah kontroversial itu kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar selama lebih kurang 10 jam lamanya.
Novel Bamukmin menyatakan, polisi semestinya juga memeriksa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Pasalnya, Jenderal Dudung Abdurachman juga menjadi dalang kegaduhan.
Apalagi, kata Novel Bamukmin, Jenderal Dudung Abdurachman juga sudah berstatus terlapor.
“Dudung juga diperiksa karena sudah terlapor dan justru penyebabnya harus diperiksa apalagi sudah bikin gaduh,” kata Novel, dikutip dari JPNN, Selasa (4/1/2022).
Selain Jenderal Dudung, Novel Bamukmin juga mendesak polisi segera melakukan proses hukum terhadap Husin Alwi alias Husin Shihab yang dilaporkan ke Polres Bogor.
Husin Alwi dilaporkan Habib Ali Ridho Assegaf atau biasa disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Laporan ini diterima dengan nomor register STPP/11/XII/2021/Reskrim.
“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel.
Novel menegaskan semua orang sama di hadapan hukum.
Sehingga, tak ada alasan polisi tidak melakukan proses hukum kepada Husin Alwi yang telah melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi.
“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat langsung menahan Habib Bahar Smith usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1/2021) malam.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong.
“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.
Dalam ceramah itu, Bahar Smith menyampaikan ceramah yang mengandung berita bohong.
Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.
“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.
Arief menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021.
“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” katanya.
“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.
“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas Arief.[pojoksatu]