GELORA.CO - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku telah mengetahui penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Habib Bahar bin Smith juga langsung ditahan sesuai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus itu.
Aziz Yanuar mengaku mendapat informasi bahwa Habib Bahar menyandang status tersangka pukul sekitar 23.00 WIB pada Senin (3/1).
"Tadi naik tersangka sekitar jam 23.00 WIB. Langsung ditangkap, ditahan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin malam.
Aziz yang juga tim advokasi Habib Bahar Smith enggan mengomentari perihal penetapan tersangka itu.
"Tidak ada komentar," kata Aziz.
Namun, Aziz mengingat pesan Bahar Smith, yaitu tetap berjuang melakukan kebaikan.
"Pesan Habib Bahar Smith kepada jemaahnya, tetap berjuang suarakan amar makruf nahi munkar, tetap semangat," kata Aziz Yanuar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka seusai polisi menemukan bukti yang cukup.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Jadi, ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim Tompo. (jpnn)