Habib Bahar Dipenjara, Polda Jabar: Tak Ada kaitannya dengan Matinya Demokrasi

Habib Bahar Dipenjara, Polda Jabar: Tak Ada kaitannya dengan Matinya Demokrasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Jabar terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar Smith, dalam ceramahnya di Margaasih tanggal 11 Desember 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan perihal adanya pernyataan BS dan kuasa hukum yang menyatakan bahwa dengan ditetapkannya dan ditahannya BS bahwa demokrasi telah mati, tak ada kaitan dengan kasus ini.

“Terkait memang demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, yang jelasnya kita berusaha menyelesaikan,” jelasnya, Rabu 5 Januari 2022 di Mapolda Jabar.

Ditegaskan Kabid Humas, bahwa penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang diatur UU di negara kita.

“Untuk itu, prosedur kita laksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada tersebut, jadi tidak ada kaitan dengan demokrasi seluruh proses ini,” jelasnya.

Polda Jabar sendiri, menyelidiki kasus ini, dengan memeriksa 50 orang saksi, termasuk saksi ahli.

“Tahapannya sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi,yang mencapai 50 orang saksi, lalu adanya dua alat bukti yang dijadikan bahan gelar perkara lalu menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, itu sesuai prosedur hukum,” terangnya.

Habib Bahar Smith diperiksa Polda Jabar Senin 3 Januari 2022 lalu. Usai diperiksa hampir 10 jam sejak pukul 12.00 WIB siang, Habib Bahar ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya di salah satu akun YouTube.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita