Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap 7 Oknum Buruh

Gubernur Banten Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap 7 Oknum Buruh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Kuasa Hukum Muhammad Abdullah Busro, Rabu (5/1/2021), resmi mencabut laporannya di Polda Banten terhadap 7 oknum buruh.

Sebelumnya ke tujuh buruh dilaporkan ke Mapolda Banten atas dugaan melakukan tindakan pidana berupa perusakan ruang kerja gubernur dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan pertengahan Desember kemarin.


Dalam press conference di Mapolda Banten, Muhammad Abdullah Busro menyatakan bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan perdamaian dengan para buruh di kediaman pribadinya di Kota Tangerang.

"Jadi semalam ada itikad baik dari rekan buruh dengan datang langsung menemui Gubernur di kediamannya dan dengan tulus menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. Atas itikad baik dan ketulusan rekan buruh, Gubernur memutuskan untuk menghentikan proses hukum dengan mencabut laporan melalui mekanisme restoratipe justice," ungkap Abdullah Busro.


Dengan dihentikannya proses hukum ini, kata Abdullah Busro, Gubernur berharap tidak terjadi lagi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu iklim investasi dunia usaha di Banten. 

"Gubernur berharap Banten tetap kondusif dan iklim investasi tetap terjaga serta dunia usaha tetap berjalan dan normal kembali," tandasnya didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga.


Abdullah Busro dalam kesempatan itu juga, menyampaikan apresiasi Gubernur Banten kepada Kapolda Banten dan jajarannya atas semua peran dan kontribusi dalam pengamanan kamtibmas, khususnya pengamanan aksi unjukrasa di Banten.

"Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan jajarannya dalam pengamanan kamtibmas, khususnya dalam aksi demo yang saat ini relatif terkendali seluruhnya," kata Abdullah Busro.

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses pencabutan laporan atas 7 oknum buruh. Proses pencabutan perkara ini, kata Dirreskrimum telah diatur melalui peraturan Kapolri Nomer 8 tahun 2001 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restoratipe justice.


"Segera kita proses pencabutan laporan ini dengan mempertimbangkan berbagai norma antara pelapor maupun terlapor dengan mempertimbangkan agar Provinsi Banten tetap aman dan kondusif," kata Dirreskrimum.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari pihak buruh Hermanto Ahmad menyampaikan rasa syukur bahwa antara Gubernur Banten dan buruh sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan persoalan yang sudah ditangani pihak kepolisian.

Hermanto Ahmad yang merupakan Sekjen KSPSI berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini seluruh permasalahan selesai tuntas.



"Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Gubernur dan Kapolda yang memberikan motivasi-motivasi sehingga kehidupan buruh yang terjerat kasus hukum dapat tenang kembali," ucapnya.(poskota)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita